Etika
Profesi dalam Teknologi Informasi -Pada
masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi,
kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan
yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku
dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai
profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan
demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar
ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain.
Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Tujuan
utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik
profesi adalah
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi.
Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi
informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik
tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau
tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan
profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri
uang,password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti
itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain
hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet
sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan
masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di
dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala
bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat
internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi
situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Dan walaupun
sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er
mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik
Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu
tegas dan jelas.
PENYEBAB
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada
beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di
lingkungan kita, antara lain :
A.
Pengaruh jabatan
Misalnya
yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang
yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang
lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang tersebut, akan enggan
untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang memberikan sangsi, karena
kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan dan posisinya pada profesi
tersebut.
B.
Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan
pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan
pelanggaran.
C. Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
D.
Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat
untuk menyampaikan keluhan.
E.
Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena
buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
F. Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
G.
Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya,
yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya
dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik
pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada
kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Faktor
yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
Kebutuhan
individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi
Tidak
ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
Perilaku
dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
Lingkungan
tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas
Perilaku
orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi
Pelanggaran Etika
Sanksi
Sosial
Skala
relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
Sanksi
Hukum
Skala
besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama,
diikuti oleh hokum Perdata.
Etika
& Teknologi
Teknologi
adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
Kehadiran
teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
(
otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
Cara
orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam
sapaan / tutur kata.
Orang
berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
Emosi (
“touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam
teknologi informasi.
Isu-Isu
Pokok Etika Komputer
Kejahatan
Komputer
Kejahatan
yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus,
spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target
Cyber
ethics
Implikasi
dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin
meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
Diperlukan
adanya aturan tak tertulis seperti Netiket, Emoticon.
E-commerce
Otomatisasi
bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada
dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan
implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena
ke-anonymouse-an tadi.
Pelanggaran
HAKI
Masalah
pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software
dst.
Tanggung
jawab profesi
Sebagai
bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan
saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer &
Informatika-1974 )
Profesi
Profesional
“Bekerjalah
dengan cinta…
Jika
engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih
baik engkau meninggalkannya..
Dan
mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi,
meminta sedekah kepada mereka
Yang
bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil
Gibran )
Seorang
pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a.
Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu
mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c.
Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Profesional
adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai
normal.
Untuk
menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab,
kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
Pentingnya
Etika di Dunia Maya
Adanya
internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat
tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos
atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat
tersebut di depan computer.
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
Bahwa
pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Berbagai
macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan
melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Harus
diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket
: Contoh Etika Berinternet
Netiket
atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
Netiket
pada one to one communications
Yang
dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi
terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
Netiket
pada one to many communications
Konsep
komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa
berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi
pada mailing list dan net news.
Information
services
Pada
perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang
disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini
antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions
(MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Cyber
Crime : Sebuah Evolusi Kejahatan
Jenis
kejahatan “konvensional” :
a. K.
kerah biru (blue collar crime)
Pencurian,
penipuan, pembunuhan
b. K.
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
korporasi, k. birokrat, malpraktek dll
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet.
Dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan
Jenis Aktivitasnya
Unauthorized
Access.
Terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan computer yang dimasukinya.
Probing
dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas
“Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target.
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hokum atau mengganggu ketertiban umum.
Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh
kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di Internet.
Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak
sasaran.
Selanjutnya,
sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer
atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan
tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet.
Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking
dan Cracking
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya.
Besarnya
minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan
penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi
yang netral.
Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Cybersquatting
and Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
Cyber
Terorism
Suatu
tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan
Motif Kegiatannya
1.
Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing
atau portscanning.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatannya
Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber
Tresspass
Menyerang
Hak Milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
Faktor
Politik
Faktor
Ekonomi
Faktor
Sosial Budaya
Ada
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
Kemajuan
Teknologi Informasi
Sumber
Daya Manusia
Komunitas
Baru
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia
Berpotensi
menghancurkan negara
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
Munculnya
pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas
tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju
UU Cyber Republik Indonesia
Strategi
Penanggulangan Cyber Crime
Strategi
Jangka Pendek
Penegakan
hokum pidana
Mengoptimalkan
UU khusus lainnya
Rekruitment
aparat penegak hokum
Strategi
Jangka Menengah
Cyber
police
Kerjasama
internasional
Strategi
Jangka Panjang
Membuat
UU cyber crime
Membuat
perjanjian bilateral
CONTOH
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Pelanggaran
Kode Etik IT
Faktor
penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet.
Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer
(penyebar email komersial) froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot
digital. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan
komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual
yang tidak beretika.
Faktor
penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
Organisasi
profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan
Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga
martabat luhur profesinya
tidak
adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk
menjaga martabat luhur profesinya.